Berita UtamaNews

Persebaran Kasus Positif Aktif Covid-19 Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal Paling Tinggi

Data Pusat Informasi Covid-19 Kota Bogor, ; Total Kasus Terkonfirmasi Covid-19, Mencapai 5.484 orang.

BRO. Persebaran  Covid-19 di Kota Bogor masih harus diwaspadai. Dari 6 Kecamatan yang ada, wilayah kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor tercatat  Persebaran paling tinggi dengan kasus positif aktif Covid-19 mencapai 254 orang, disusul Bogor Utara sebanyak 236 orang dan Kecamatan Bogor Barat sebanyak 214 orang.

Sementara di Kecamatan Bogor Selatan ada 123 orang kasus positif Covid-19. Bogor Tengah 105 orang. Sedangkan peta penyebaran kasus positif Covid-19 terendah di kecamatan Bogor Timur hanya ada 53 orang positif Covid-19.

Dikutip dari laman resmi Pusat Informasi Covid-19 Kota Bogor, hingga 2 Januari 2021, kasus Covid-19 di Kota Bogor bertambah 74 orang, sehingga total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bogor mencapai 5.484 orang.

Sementara Kasus sembuh di Kota Bogor, per 2 Januari 2021, ada penambahan 49 orang. Secara akumulasi pasien sembuh dari Covid-19 di Kota Bogor mencapai 4.368 orang.

Sedangkan untuk kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Bogor, hampir tiap hari terjadi penambahan satu orang meninggal dunia. Dengan demikian secara total kasus kematian akibat Virus Corona di kota Bogor sudah mencapai 131 orang.

Seperti diberitakan sebelumnya Wali Kota Bogor, Bima Arya selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran sesuai Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

“Surat edaran tersebut adalah pelaksanaan pengendalian masyarakat selama libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,”ujarnya

Baca  Juga  Wakil Wali kota Bogor ; Pemkot Bogor Jangan Tergesa-gesa dan Gegabah Menyoal Sekolah Tatap Muka:

Bahkan Bima Arya menyebutkan penekanan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII 22 Desember 2020 tersebut merupakan strategi yang diberlakukan khusus untuk tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Dengan demikian Jam operasional toko, rumah makan/restoran, cafe, pusat perbelanjaan, swalayan (supermarket, minimarket dan sejenisnya) disesuaikan. Untuk tanggal 1 sampai dengan 3 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB.

“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan memberikan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” jelasnya.

Guna mencegah penyebaran Covid-19 pada klaster keluarga , warga masyarakat dihimbau untuk tetap melindungi diri dan keluarganya dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan.

Penulis : Iduy.YD
Editor : Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button